Sabtu, 31 Oktober 2015

Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

| | 0 komentar

UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)



Pasal 45 Ayat 1

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),

ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau

denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45 Ayat 3
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.
Pasal 46 Ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 30
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pasal 46 Ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Pasal 30
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pasal 46 Ayat 3
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 30

3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat
2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak 
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 31
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari,
ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
sedang ditransmisikan.
Pasal 48
1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 32
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
milik Orang lain atau milik publik.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat
diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun
yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 34
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki:
a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sampai dengan Pasal 33;
b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk
melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem
Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 51
1) 
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 52
1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana
pokok.
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27
2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Pasal 27
3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37
ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas
pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas
penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal
ditambah dua pertiga.
Pasal 27
4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37
dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.







Source by onnanoyuki.blogspot.com
Read more...

Les Transports en common

| | 2 komentar



Kali ini aku bakal bahas alat transportasi publik di Perancis, apa saja ? dan konon sarana transportasi disana adalah salah satu yang terbaik di dunia hal itu pun diakui oleh orang-orang yang pernah berkunjung kesana.


Mari kita lihat !

  1. Metro


Angkutan cepat Paris ( Métro de Paris) merupakan sebuah sistem angkutan cepat di Paris, Perancis. Sistem ini mencakup 16 jalur, kebanyakan di bawah tanah, dengan total panjang rutenya 213 km  (133 mil), dilayani oleh 298 stasiun (382 perhentian). Jalur ini ditandai dengan nomordari 1 hingga 14, dengan dua jalur kecil, 3bis dan 7bis, yang mana merupakan bekas dari jalur induknya dan menjadi jalur independen. Sistem ini, yang mana menjadi salah satu simbol Paris, tercatat untuk kepadatan jaringannya di pusat kota Paris, dan untuk gaya arsitekturalnya, dipengaruhi oleh Art Nouveau.





Perusahaan ini yang mana mengoperasikan beberapa jaringan disebut sebagai Compagnie du chemin de fer métropolitain de Paris (Perusahaan Kereta Api Paris Metropolitan) atau CMP, dipendekkan menjadi "Métropolitain". Dalam tahun pertamanya, nama ini disingkatkan menjadi Métro. Sekarang, Métro dioperasikan oleh Régie autonome des transports parisiens (RATP), sebuah otoritas transportasi publik yang juga mengoperasikan jaringan RER, layanan bus dan jalur kereta api kecil.



Angkutan cepat Paris atau dalam bahasa aslinya Métro de Paris merupakan sarana transportasi paling populer di Paris. Sistem transportasi ini terdapat 14 jalur yang ditandai dari nomor 1 sampai 14 dengan masing-masing jalur mempunyai warna sebagai pembeda.

suasana di dalam metro

Salah satu keunikan dari system transportasi ini yaitu hampir seluruh perjalanan menggunakan Metro ditempuh dibawah tanah. Jalan menuju ke stasiun Metro juga hampir semua merupakan tangga kebawah tanah.



Sumber : Youtube

Sumber : Wikipedia dan http://libertymr.com/2014/10/19/transportasi-di-paris/
2. RER (Réseau Express Régional)

RER adalah jaringan kereta cepat yang menghubungkan Paris dengan wilayah di pinggiran, maupun kota lain di sekitarnya. Kereta RER mencakup jarak yang lebih luas daripada Metro, tentu saja dengan armada dan kapasitas muatan yang lebih besar. Terdapat lima jalur RER, namun berbeda dengan Metro, setiap jalur RER ditandai dengan Alfabet yaitu A,B,C,D dan E. Jalur RER berpotongan di pusat kota Paris, dan melewati beberapa stasiun dalam kota layaknya Metro. Jadi anda bisa menggunakan RER meskipun hanya untuk tujuan dalam kota, yang penting anda harus memastikan stasiun tujuan anda menjadi tempat persinggahan kereta ini.



 Tiket yang diperlukan untuk menggunakan RER adalah tiket yang sama saat mengunakan Metro. Naik RER jauh lebih nyaman dan cepat. Ada tiga jalur yang biasanya banyak digunakan wisatawan, antara lain Jalur RER-A menuju Disneyland, jalur RER-B menuju bandara Charles de Gaulle, dan RER-C menuju bandara Orly.



     3. Bus

Bus di Paris melayani tujuan ke wilayah-wilayah dalam kota Paris yang tidak terjangkau Metro maupun RER. Untuk mengakses Bus ini anda tinggal menunggu armada yang sudah terjadwal di halte-halte yang tersedia sepanjang jalur yang dilewati Bus. Tiket yang diperlukan untuk menggunakan sarana transportasi ini adalah sama dengan tiket metro dan RER, karena RATP sebagai otoritas transportasi di Kota Paris memberlakukan sistem ticketing yang terpadu antar mode transportasi.




4. TGV

Train à Grande Vitesse (disingkat TGV) adalah kereta cepat Perancis (bahasa Perancis: train à grande vitesse, yang berarti kereta kecepatan tinggi). Dikembangkan oleh Alstom dan SNCF, dan dioperasikan oleh SNCF, Perusahaan rel Nasional Perancis. Kereta ini menghubungkan kota-kota di Perancis terutama Paris, dan juga negara-negara tetangga, seperti Belgia, Jerman, dan Swiss. TGV atau kereta yang berdasarkan TGV juga beroperasi di Belanda, Korea Selatan, Spanyol, dan Britania Raya dan Amerika Serikat, Atau London. Kereta TGV diproduksi oleh Alstom. TGV adalah kereta penumpang, namun ada juga yang digunakan untuk pengiriman surat antara Paris dan Lyon.











5. Taxi













Read more...

Kamis, 15 Oktober 2015

L’arc de triomphe

| | 0 komentar



Kali ini aku akan bahas salah satu tempat terkenal di Perancis tepatnya di Paris. Tempat apakah itu ? Allons-y !
L’arc de triomphe de l’étoile


source : Youtube

Arc de triomphe de l’étoile atau yang biasa dikenal dengan Arc de Triomphe (gapura kemenangan) adalah monumen berbentuk pelengkung kemenangan di Paris yang berdiri di tengah area Place de l’étoile, di ujung barat wilayah Champs-Élysées. Bangunan ini dibangun atas perintah Napoleon Bonaparte dengan tujuan untuk menghormati tentara kebesarannya.
Arc de Triomphe merupakan salah satu monumen paling terkenal di kota Paris yang menjadi latar belakang ansambel perkotaan di Paris. Terletak di bukit Chaillot yang tepat berada di tengah konfigurasi persimpangan jalan raya berbentuk bintang lima.
Pembangunan monumen ini telah direncanakan sejak 1806 oleh Napoleon setelah kemenangannya di Pertempuran Austerlitz. Proses penyelesaian konstruksi fondasi dasar monumen ini memakan waktu selama 2 tahun pengerjaan, dan ketika Napoleon memasuki kota Paris dari barat bersama Archduchess Marie-Louise dari Austria pada tahun 1810, ia sudah bisa melihat monumen ini terbentuk dr kontruksi kayunya.
Arsitek dari monumen ini, Jean Chalgrin meninggal pada tahun 1811. Pengerjaan pembangunan monumen ini dilanjutkan olehJean-Nicolas Huyot. Selama masa restorasi Bourbon di Perancis, pembangunan monumen ini sempat dihentikan dan tidak dilanjutkan sama sekali sampai masa pemerintahan Raja Louis-Philippe pada tahun 1833-1836.
Jenazah Napoleon pernah dibawa melewati monumen ini pada 15 Desember 1840 di dalam perjalanan menuju dimakamkan di Invalides.

Sebuah Makam Prajurit Tak Dikenal dipasang di bawah Arc de Triomphe di Paris untuk mengenang para korban Perang Dunia I pada 28 Januari 1921.
Read more...

français

| | 0 komentar


Haiiiiii. Maaf baru ngepost lagi nih.

Kali ini aku bakalan bahas tentang bahasa Prancis, simak yuk ?!


Prancis di dunia modern
Secara keseluruhan terdapat lebih dari 180.000.000 orang yang berbahasa Prancis di seluruh dunia; di komunitas penutur bahasa Prancis. Selain di negara Prancis, bahasa Prancis merupakan bahasa pertama bagi komunitas besar yang ada di Belgia, Luxemburg, dan Swiss. Negara Prancis memiliki empat départements (otoritas) di luar negeri yang berada dibawah pemerintahan dan merupakan bagian dari pemerintahan Republik Prancis, yakni : Guadeloupe, Martinik, Réunion, dan Guyane. Prancis juga memiliki dua daerah jajahan yaitu : Mayotte ( salah satu bagian dari Kepulauan Comoro yang terletak di Samudera India, utara Madagaskar yang terpilih menjadi daerah otoritas ke 101 di bawah pemerintahan negara Prancis pada 2009) dan St-Pierre-et-Miquelon serta beberapa daerah luar negeri lainnya yang meliputi: Polynésie française, Kaledonia Baru, Wallis-et-Futuna, terres Australes et Antarctiques (terre Adélie, Kerguelen, St-Paul).
Bahasa Prancis juga digunakan di negara-negara bekas jajahan Prancis pada zaman dahulu. Di Afrika Utara, bahasa Prancis merupakan bahasa kedua setelah Arab di Tunisia, Aljazair dan Maroko. Hal yang sama berlaku di beberapa sentral negara Afrika seperti Senegal. Bahkan populasi generasi tua di Vietnam juga masih menggunakan bahasa Prancis. Di Amerika Utara,  Louisiana, masih terlihat beberapa jejak penggunaan bahasa Prancis. Di Kanada, khususnya provinsi Quebec, bahasa Prancis digunakan sebagai bahasa pertama. Bahasa Prancis Quebec berkembang secara berbeda dari bahasa Prancis yang digunakan di negara Prancis. Aksen dan intonasinya sangat berbeda sehingga menjadikan bahasa Prancis di Quebec sebagai bahasa tersendiri walaupun penuturnya bisa memahami dan berkomunikasi dengan orang Prancis tanpa ada hambatan.

Sumber : COMPLETE FRENCH 1.Gaëlle Graham. 2012. Kesaint Blanc Publishing

Berikut adalah peta yang menunjukkan empat départements luar negeri Prancis dan beberapa daerah Prancis lainnya, yang dulunya disebut DOM/TOM namun sekarang terkenal sebagai DROM >> Départements Régions d’Outre-Mer>>.



Les DOM-TOM français
Depuis la réforme constitutionnelle de 2003, le statut des DOM-TOM a été modifié en France. Les DOM sont devenus techniquement des DROM ou DOM-ROM(pour «Département et région d'outre-mer») et les TOM sont disparus, sauf pour les Terres australes, afin de faire place aux COM (pour «Collectivité d'outre-mer»).
Quant à la Polynésie française et la Nouvelle-Calédonie, elles forment maintenant des POM (pour «Pays d'outre-mer» au sein de la République); la Polynésie française est néanmoins une «collectivité d'outre-mer», tandis que la Nouvelle-Calédonie a un statut provisoire de «collectivité spécifique» en attendant que, vers 2014, un référendum local décide de son indépendance ou de son maintien au sein de la République.
Voici le nouveau vocabulaire administratif accepté:
COM : Mayotte, Saint-Pierre-et-Miquelon, Saint-Barthélemy et Saint-Martin
Ce sont les collectivités d'outre-mer bénéficiant d'un statut particulier disposant d'une certaine autonomie, car les collectivités territoriales sont devenues des entités distinctes de l'État français. Les collectivités territoriales se sont vues reconnaître un pouvoir réglementaire pour l'exercice de leurs compétences administratives.
Parmi ces dernières, on distingue la «Collectivité d'outre-mer départementale» de Mayotte et la «Collectivité d'outre-mer territoriale» de Saint-Pierre-et-Miquelon. Depuis le 14 juillet 2007, l'île de Saint-Martin et l'île de Saint-Barthélemy, auparavant des communes de la Guadeloupe, sont désormais des «Collectivités d'outre-mer de la République».
DOM (sigle retenu pour DROM) : GuadeloupeMartiniqueGuyane et La Réunion

Ce sont les «départements» d'outre-mer, comme ceux qu'on trouve en France métropolitaine et possédant un conseil général et un conseil régional, mais un seul préfet. Tous les DOM sont soumis aux lois françaises tout en ayant la possibilité d'avoir recours à certains «assouplissements» dus à leur éloignement, par exemple, la possibilité d'adapter les textes législatifs et leur organisation administrative. Ainsi, les DOM bénéficient d'un plus plus d'autonomie que les autres départements français.
ROM GuadeloupeMartiniqueGuyane et La Réunion
Il s'agit de «régions d'outre-mer» au nombre de quatre (Guadeloupe, Martinique, Guyane et La Réunion). Contrairement aux régions métropolitaines, les ROM sont constituées d'un seul département, c'est-à-dire des régions monodépartementales. Autrement dit, deux structures sont superposées: le département et la région, avec un seul préfet tout en possédant chacune son assemblée délibérante : le conseil général pour le DOM et le conseil régional pour la ROM.
POM Polynésie française et Nouvelle-Calédonie
Ce sont la Polynésie française et la Nouvelle-Calédonie formant ce qu'on appelle des «Pays d'outre-mer au sein de la République». Éventuellement, ces deux régions pourraient obtenir leur indépendance.
Bref, les appellations de «département d'outre-mer» et de «territoire d'outre-mer» n'ont plus aucune valeur d'ordre juridique depuis la réforme de 2003. Lorsqu'on l'utilise encore, c'est par «abus de langage» ou par simple habitude.
PTOM
C'est une réalité juridique de l'Union européenne désignant les «Pays et territoires d'outre-mer». En vertu de l'article 182 (Journal officiel no C-325 du 24 décembre 2002) du Traité instituant la Communauté européenne, ces territoires sont des dépendances de la France et sont reconnus comme des Pays et territoires d'outre-mer (PTOM) de l'Union européenne: 
QUATRIÈME PARTIE
L'ASSOCIATION DES PAYS ET TERRITOIRES D'OUTRE-MER
Article 182
Les États membres conviennent d'associer à la Communauté les pays et territoires non européens entretenant avec le Danemark, la France, les Pays-Bas et le Royaume-Uni des relations particulières. Ces pays et territoires, ci-après dénommés "pays et territoires", sont énumérés à la liste qui fait l'objet de l'annexe II du présent traité.
Le but de l'association est la promotion du développement économique et social des pays et territoires, et l'établissement de relations économiques étroites entre eux et la Communauté dans son ensemble.
Conformément aux principes énoncés dans le préambule du présent traité, l'association doit en premier lieu permettre de favoriser les intérêts des habitants de ces pays et territoires et leur prospérité, de manière à les conduire au développement économique, social et culturel qu'ils attendent.
 Le PTOM sont disséminés de l’Arctique à l’Antarctique, de l’Atlantique au Pacifique, tout en incluant les Caraïbes et l’océan Indien. Tous les habitants des PTOM sont insulaires, mais seulement trois PTOM dépassent les 150 000 habitants (Polynésie française, Nouvelle-Calédonie et Antilles néerlandaises). Tous les autres ne possèdent qu’une très faible population. Au total, cette population atteint à peine un million d’habitants. De plus, leurs habitants ont tous choisi de maintenir d'une manière ou d'une autre un statut de dépendance avec la mère patrie.
Voici liste des PTOM (Annexe II du Traité instituant la Communauté européenne) auxquels s'appliquent les dispositions de la quatrième partie du traité:
le Groenland, la Nouvelle-Calédonie et ses dépendances, la Polynésie française, les Terres australes et antarctiques françaises, les îles Wallis-et-Futuna, Mayotte, Saint-Pierre-et-Miquelon, Aruba, les Antilles néerlandaises (Bonaire, Curaçao, Saba, Sint Eustatius, Sint Maarten), Anguilla, les îles Caïmans, les îles Malouines, la Géorgie-du-Sud et les îles Sandwich-du-Sud, Montserrat, Pitcairn, Sainte-Hélène et ses dépendances, le Territoire britannique de l'Antarctique, le Territoire britannique de l'océan Indien, les îles Turks-et-Caicos, les îles Vierges britanniques et les Bermudes.
RUP
On parle aussi de RUP: la Région ultra-périphérique. Il s'agit de territoires considérés comme faisant partie intégrante de l'Union européenne et bénéficiant d'un statut particulier en raison de leur éloignement. Il s'agit :

- des anciens départements d'outre-mer (France) : Guyane, Guadeloupe, Martinique et La Réunion;
- des Açores et de Madère (Portugal);
- des Canaries (Espagne).
Territoires spécifiques
Ces territoires ne sont classés ni dans la catégorie des RUP ni des PTOM. Il s'agit, pour la France, des îles Éparses (Bassas da India, Europa, îles Glorieuses, Juan de Nova et Tromelin) dans l'océan Indien.
Pour le Royaume-Uni, citons les îles Anglo-Normandes de Jersey et de Guernesey et de l'île de Man; il s'agit ici de dépendances (possessions) de la «Couronne britannique», non du gouvernement. Dans le cas du Danemark, ce sont les îles Féroé.
Malgré tout, sur une base provisoire, nous présentons les régions et territoires français d'outre-mer en fonction de leur ancien et nouveau statut.

Territoire
Situation
Ancien statut
Nouveau statut
Population
Superficie
Amérique du Sud
DOM
département d'outre-mer
DOM-ROM
département et région d'outre-mer
187 000
86 504 km²
Antilles
DOM
département d'outre-mer
DOM-ROM
département et région d'outre-mer
422 222
1780 km²
Océan Indien
DOM
département d'outre-mer
DOM-ROM
département et région d'outre-mer
793 000
2512 km²
Antilles
DOM
département d'outre-mer
DOM-ROM
département et région d'outre-mer
381 325
1100 km²
Océan Indien
DOM
département d'outre-mer
DOM-ROM
département d'outre-mer
184 770
375 km²
Océanie
PTOM
territoire d'outre-mer
POM
pays d'outre-mer
196 000
18 585 km²
Océanie
PTOM
territoire d'outre-mer
POM
pays d'outre-mer
219 521
4200 km²
Océanie
PTOM
territoire d'outre-mer
COM
collectivité d'outre-mer
14 492
200 km²
Antarctique
Collectivité territoriale
TOM
territoire d'outre-mer
128
439 000 km²
Amérique du Nord
Collectivité territoriale
COM
collectivité d'outre-mer territoriale
6316
242  km²
Antilles
Collectivité territoriale
COM
collectivité d'outre-mer
8450
21 km²
Antilles
Collectivité territoriale
COM
collectivité d'outre-mer
33 000
53 km²

Dernière mise à jour: 26 juli 2012 

Read more...

Archive du blog

Les adeptes

Traducteur

Environ

Free Stats Hit Counter Web Analytics

Moi ?

Foto saya
Ingin selalu bermanfaat, semoga bisa !

Recherche

Les Populaires

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Designed by: Compartidísimo
Images by: DeliciousScraps©